.:: LGBT = Langsung Gempa, Bumi Terguncang! ::.

Dulu pada masa Khalifah Umar, pernah suatu ketika kota Madinah diguncang gempa. Lalu Amirul Mukminin pun berkhotbah di hadapan rakyatnya seraya menegaskan:

يا أهل المدينة ما أسرع ما أحدثتم، والله لئن عادت لأخرجن من بين أظهركم

“Wahai penduduk Madinah, alangkah cepatnya apa yang kalian kerjakan. Demi Allah jika gempa itu kembali lagi niscaya aku akan keluar di antara kalian,”

Seolah Amirul Mukminin ingin memperingatkan: “Betapa cepatnya Allah menegur kalian atas maksiat yang kalian kerjakan. Dan jika kalian masih tetap melakukan maksiat tersebut, lalu kembali terjadi gempa, maka aku akan keluar meninggalkan kalian. Aku berlepas diri dari maksiat yang kalian lakukan. Dan aku takut atas adzab Allah yang sangat pedih.”

Padahal, masa itu adalah masa di mana Islam lagi jaya-jayanya. Romawi dan Persia takluk. Keadilan merata. Kejahatan tak ditemukan. Agama terjunjung tinggi.

Tapi peringatan Amirul Mukminin yang begitu keras, seolah menunjukkan di Madinah baru saja ada Pelegalan Miras, mabuk massal, pesta sodomi dan zina terang-terangan. Gak kebayang seandainya Amirul Mukminin hidup di masa ini, mau pergi ke negeri mana?

Khalifah Umar langsung menyampaikan pidato seusai gempa, peringatannya yang tegas kepada penduduk Madinah, dan “Ancaman”nya yang akan meninggalkan mereka jika kembali terjadi gempa, adalah isyarat jelas bahwa maksiat itu DAPAT mengundang gempa, walaupun tidak selalu sebuah maksiat itu HARUS disusul oleh gempa.

Khalifah Umar adalah Sahabat Nabi yang Brilian. Ia memiliki banyak “Muwafaqat” atau keselarasan pendapatnya yang dibenarkan oleh wahyu. Bahkan, Rasul pernah menegaskan: “Seandainya ada Nabi setelahku, niscaya dia itu adalah Umar.”

Apa yang dikatakan Khalifah Umar tentang Kolerasi antara Maksiat dan Gempa itu bukanlah asal njeplak. Itu adalah pandangan seorang Wali Allah —yang telah dijamin masuk Surga— tentang Hukum Sebab-Akibat dalam perkara Sunnah Kauniyah.

Dalam konteks serupa, Sayidah Aisyah Ummul Mukminin juga pernah bertanya kepada Kanjeng Nabi:

يا رسول الله ، أنهلك وفينا الصالحون ؟ قال : “نعم إذا كثر الخبث وإذا هلكت العامة بذنوب الخاصة بعث الله الصالحين على نياتهم”

“Wahai Rasulullah, apakah kami akan binasa, sementara masih ada orang shaleh di antara kami?” Rasulullah saw menjawab: “Iya, jika kejahatan sudah banyak dilakukan. Dan jika mayoritas orang hancur karena perbuatan minoritas dari mereka, maka Allah akan Membangkitakan orang-orang saleh atas niat mereka.”

Juga Hadits lainnya:

إِنَّ اللهَ تَعَالىَ لاَيُعَذَّبُ العَآ مَّةَ بِعَمَلِ الخَآصَّةِ حَتَّى يَرَوْا المُنْكَرَ بَيْنَ ظَهرَانِيْهِمْ وَهُمْ قَادِرُوْنَ عَلَى أَنْ يُنْكِرُوْهُ فَلاَ يُنْكِرُوْا , فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَذَّبَ اللهُ العَآمَّةَ وَالخَآصَّةَ

“Sesungguhnya Allah Swt. tidak mengadzab umumnya manusia (mayoritas mereka) hanya karena perbuatan khusus sebagian mereka (minoritas mereka), hingga mereka melihat kemungkaran di tengah mereka dan mereka mampu untuk menentangnya namun mereka tidak menentangnya. Jika sudah demikian yang mereka perbuat, maka Allah mengadzab yang umum dan khusus dari mereka (mengadzab semuanya).”

Imam Al-‘Ainiy menegaskan dalam Umdatul Qari` tentang ayat:

…وَمَا نُرْسِلُ بِالْآيَاتِ إِلَّا تَخْوِيفًا…

… Dan Kami tidak memberi tanda-tanda itu melainkan untuk menakuti… (QS. Al-Isra`: 59).

Di mana ia mengatakan:

والتخويف والوعيد بهذه الآيات إنما يكون عند المجاهرة والإعلان بالمعاصي

“Menakuti dan ancaman —dari Allah— dengan tanda-tanda tersebut, akan terjadi saat orang-orang melakukan maksiat secara terang-terangan dan publikatif.”

Maka, pertanyaan selanjutnya:

Adakah Kolerasi antara Gempa dini hari tadi dengan Putusan MK sehari sebelumnya yang menolak permohonan untuk memperluas pasal perzinahan di KUHP?

Di mana ada tiga pasal KUHP yang dimohon untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi:

1- Pasal 284 tentang perzinahan, yang tadinya terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks diluar pernikahan.
2- Pasal 285 tentang perkosaan, yang tadinya terbatas laki-laki terhadap perempuan, dimintakan untuk diperluas ke laki-laki ke laki-laki ataupun perempuan ke laki-laki.
3- Dan Pasal 292 tentang percabulan anak, yang asalnya sesama jenis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya.

Namun, putusan MK yang telah dihasilkan lewat ‘dissenting opinion’ dengan komposisi 5:4 itu, telah menolak kriminalisasi LGBT dan hubungan di luar nikah. Ini artinya, “pencabulan” suka sama suka antara sesama jenis orang dewasa, bukanlah sebuah tindakan kriminal!

Maka wajar saja jika putusan ini langsung disambut gegap gempita oleh Bani “jeruk makan jeruk” dan “partai kumpul kebo”, sebuah maksiat massal yang menodai norma, etika, akhlak, moral dan ajaran agama yang luhur. Jika hal ini tetap didiamkan oleh orang-orang waras, maka tak mustahil jika negeri ini akan segera dijungkir-balikkan.

Diam bukan lagi solusi. Wabah ini akan segera menyebar dan menular jika tak segera dihentikan. Peringatan ini sangatlah Jelas bagi orang-orang yang beriman.
LGBT, Langsung Gempa Bumipun Terguncang!
Kontan dan seketika.

Kita semua adalah warga Indonesia, dan penyakit ini merusak generasi kita yang terdidik dengan etika.
Kita semua adalah manusia, dan epidemi menjijikkan ini mengancam kemanusiaan kita!

… رَبِّ لَوْ شِئْتَ أَهْلَكْتَهُمْ مِنْ قَبْلُ وَإِيَّايَ ۖ أَتُهْلِكُنَا بِمَا فَعَلَ السُّفَهَاءُ مِنَّا ۖ إِنْ هِيَ إِلَّا فِتْنَتُكَ تُضِلُّ بِهَا مَنْ تَشَاءُ وَتَهْدِي مَنْ تَشَاءُ ۖ أَنْتَ وَلِيُّنَا فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۖ وَأَنْتَ خَيْرُ الْغَافِرِينَ

…”Wahai Tuhanku, kalau Engkau kehendaki, tentulah Engkau membinasakan mereka dan aku sebelum ini. Apakah Engkau membinasakan kami KARENA PERBUATAN ORANG-ORANG BODOH DI ANTARA KAMI? Itu hanyalah cobaan dari Engkau, Engkau sesatkan dengan cobaan itu siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau beri petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki. Engkaulah Yang memimpin kami, maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat dan Engkaulah Pemberi ampun yang sebaik-baiknya”. (QS. Al-A’raf: 155).

Comments

comments