ZAKAT

Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Menurut Hukum Islam (istilah syara’), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)

Selain itu, dalam Islam dikenal istilah lain yaitu shadaqah dan infaq yang memiliki makna yang hampir serupa tetapi memiliki perbedaan, bahkan sebagiannya merupakan bagian dari kata lainnya.

Bahwa shadaqah memiliki makna yang lebih luas dari pada infaq ataupun zakat.
Dalam Al Quran kata shadaqah terkadang bermakna zakat, seperti dalam surat At Taubah ayat 60: ”Sesungguhnya shadaqah (zakat) itu hanyalah untuk faqir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah dan ibnu sabil”.

Begitu pula dalam ayat 103 : “Ambillah zakat dari sebagian harta orang kaya sebagai shadaqah (zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa mereka doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.

Begitu pula dengan infaq terkadang bermakna zakat seperti yang terdapat dalam al quran surat Al Baqarah ayat 267: “Hai orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi utk kamu…”

Zakat, infaq dan shadaqah memiliki kemiripan makna, Shadaqah adalah sesuatu yang diberikan oleh seorang dapat berbentuk materi misalnya uang atau barang, atau pun non materi misalnya senyum, seperti yang dtegaskan oleh Rasulullah saw.

Infaq adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang baik yang sunnah maupun yang wajib. Yang sunnah adalah yang tidak ditentukan nilainya, sasarannya dan waktu. Seseorang dapat berinfaq kapan saja, dimana saja dan besarannyapun berapa saja, begitu juga sasarannya tidak ditentukan secara speseifik tetapi lebih fleksibel. Misalnya kotak amal yang terdapat di masjid-masjid dan lain-lain. Sementara yang wajib adalah yang ditentukan nilainya (2,5%, 5%, 10% atau 20%, dan lain-lain) diantara infaq yang wajib adalah zakat.

Olehnya itu sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa shadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.

Tujuan dan Dampak Zakat

Tujuan zakat dan dampaknya bagi pribadi dapat dipisahkan antara pribadi si PEMBERI dan si PENERIMA. Zakat bukan bertujuan sekedar untuk memenuhi Baitul Maal dan menolong orang yang lemah dari kejatuhan yang semakin parah. Tapi tujuan utamanya adalah agar manusia lebih tinggi nilainya daripada harta, sehingga manusia menjadi tuannya harta bukan menjadikan budaknya. Dengan demikian kepentingan tujuan zakat terhadap si pemberi sama dengan kepentingannya terhadap si penerima.

Tujuan dan dampak zakat bagi si pemberi adalah sebagai berikut :

1. Zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir
2. Zakat mendidik berinfaq dan memberi
3. Berakhlak dengan akhlak Allah.
4. Zakat mengobati hati dari cinta dunia.
5. Zakat mengembangkan kekayaan bathin
6. Zakat menarik rasa simpati/cinta
7. Zakat mensucikan harta
8. Zakat mengembangkan dan memberkahkan harta

1. Zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir
Zakat yang dikeluarkan karena ketaatan pada Allah akan mensucikannya jiwa (9:103) dari segala kotoran dan dosa, dan terutama kotornya sifat kikir. Penyakit kikir ini telah menjadi tabiat manusia (17:100; 70:19), yang juga diperingatkan Rasulullah SAW sebagai penyakit yang dapat merusak manusia (HR Thabrani), dan penyakit yang dapat memutuskan tali persaudaraan (HR Abu Daud dan Nasai). Sehingga alangkah berbahagianya orang yang bisa menghilangkan kekikiran. “Barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung” (59:9; 64:16).

Zakat yang mensucikan dari sifat kikir ditentukan oleh kemurahannya dan kegembiraan ketika mengeluarkan harta semata karena Allah. Zakat yang mensucikan jiwa juga berfungsi membebaskan jiwa manusia dari ketergantungan dan ketundukan terhadap harta benda dan dari kecelakaan menyembah harta.

2. Zakat mendidik berinfaq dan memberi
Berinfak dan memberi adalah suatu akhlaq yang sangat dipuji dalam Al Qur’an, yang selalu dikaitkan dengan keimanan dan ketaqwaan (2:1-3; 42:36-38; 3:134; 3:17; 51:15-19; 92:1-21). Orang yang terdidik untuk siap menginfakan harta sebagai bukti kasih sayang kepada saudaranya dalam rangka kemaslahatan ummat, tentunya akan sangat jauh sekali dari keinginan mengambil harta orang lain dengan merampas dan mencuri (juga korupsi).

3. Berakhlak dengan akhlak Allah.
Apabila manusia telah suci dari kikir dan bakhil, dan sudah siap memberi dan berinfak, maka ia telah mendekatkan akhlaqnya dengan Akhlaq Allah yang Maha Pengash, Maha Penyayang dan Maha Pemberi.

Zakat merupakan manifestasi syukur atas nikmat Allah.

Apabila manusia menunaikan zakat, maka itu merupakan bukti rasa syukur atas segala nikmat Allah SWT yang telah diperolehnya.

4. Zakat mengobati hati dari cinta dunia.
Kecintaan dunia dapat memalingkan jiwa dari kecintaan kepada Allah dan ketakutan kepada akhirat. Hal ini merupakan suatu lingkaran yang tak berujung. Usaha mendapatkan harta —-> mendapatkan kekuasaan —-> mendapatkan kelezatan —-> lebih berusaha mendapatkan harta, dst. Syariat Islam memutuskan lingkaran tersebut dengan mewajibkan zakat, sehingga terhalanglah nafsu dari lingkaran syetan itu. Bila Allah mengaruniai harta dengan disertai ujian/fitnah (21:35; 64:15; 89:15) maka zakat melatih si Muslim untuk menandingi fitnah harta dan fitnah dunia tersebut.

5. Zakat mengembangkan kekayaan bathin
Pengamalan zakat mendorong manusia untuk menghilangkan egoisme, menghilangkan kelemahan jiwanya, sebaliknya menimbulkan jiwa besar dan menyuburkan perasaan optimisme.

6. Zakat menarik rasa simpati/cinta
Zakat akan menimbulkan rasa cinta kasih orang-orang yang lemah dan miskin kepada orang yang kaya. Zakat melunturkan rasa iri dengki pada si miskin yang dapat mengancam si kaya dengan munculnya rasa simpati dan doa ikhlas si miskin atas si kaya.

7. Zakat mensucikan harta
Zakat mensucikan harta dari bercampurnya dengan hak orang lain (tapi zakat tidak bisa mensucikan harta yang diperoleh dengan jalan haram).

8. Zakat mengembangkan dan memberkahkan harta
Allah akan menggantinya dengan berlipat ganda (34:39; 2:268; dll). Sehingga tidak ada rasa khawatir bahwa harta akan berkurang dengan zakat.

Adapun tujuan dan dampak zakat bagi si penerima adalah sebagai berikut :
1. Zakat membebaskan seseorang dari kebutuhan.
2. Zakat menghilangkan sifat benci dan dengki.

1. Zakat membebaskan seseorang dari kebutuhan.
Zakat akan membebaskan si penerima dari kebutuhan, sehingga dapat merasa hidup tentram dan dapat meningkatkan khusyu ibadat kepada Tuhannya. Sesungguhnya Islam membenci kefakiran dan menghendaki manusia meningkat dari memikirkan kebutuhan materi saja kepada sesuatu yang lebih besar dan lebih pantas akan nilai-nilai kemanusiaan yang mulia sebagai khalifah Allah di muka bumi.

2. Zakat menghilangkan sifat benci dan dengki.
Sifat hasad dan dengki akan menghancurkan keseimbangan pribadi, jasmani dan ruhaniah seseorang. Sifat ini akan melemahkan bahkan memandulkan produktifitas. Islam tidak memerangi penyakit ini dengan semata-mata nasihat dan petunjuk, akan tetapi mencoba mencabut akarnya dari masyarakat melalui mekanisme zakat, dan menggantikannya dengan persaudaraan yang saling memperhatikan satu sama lain.

SASARAN ZAKAT
Sebagaimana yang diterangkan dalam QS 9:60, sasaran zakat ada 8 golongan : fakir, miskin, amil zakat, golongan muallaf, memerdekakan budak belian, orang yang berutang, di jalan Allah, dan ibnu sabil. Sasaran zakat ini sangat penting dalam pandangan Islam, sehingga sehingga Allah SWT menurunkan QS 9:60 tersebut.

A. Fakir dan Miskin

Secara umum fakir dan miskin itu adalah mereka yang kebutuhan pokoknya tidak tercukupi sedangkan mereka secara fisik tidak mampu bekerja atau tidak mampu memperoleh pekerjaan. Golongan ini dapat dikatakan sebagai inti sasaran zakat (Hadits: … zakat yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin).

Dalam sebuah hadits: “Orang miskin itu bukanlah mereka yang berkeliling minta-minta agar diberi sesuap dua suap nasi, satu dua biji kurma, tapi orang miskin itu ialah mereka yang hidupnya tidak berkecukupan kemudian diberi sedekah, dan merekapun tidak pergi meminta-minta pada orang” (Bukhari Muslim).

Fakir miskin hendaklah diberikan harta zakat yang mencukupi kebutuhannya sampai dia bisa menghilangkan kefakirannya. Bagi yang mampu bekerja hendaknya diberikan peralatan dan lapangan pekerjaan. Sedangkan bagi yang tidak mampu lagi bekerja (orang jompo, cacat fisik), hendaknya disantuni seumur hidupnya dari harta zakat.

B. Amil Zakat

Amil merupakan sasaran berikutnya setelah fakir miskin (9:60). Amil adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, dimana Allah menyediakan upah bagi mereka dari harta zakat sebagai imbalan. Dimasukkannya amil sebagai asnaf menunjukkan bahwa zakat dalam islam bukanlah suatu tugas yang hanya diberikan kepada seseorang (individual), tapi merupakan tugas jamaah (bahkan menjadi tugas negara). Zakat punya anggaran khusus yang dikeluarkan daripadanya untuk gaji para pelaksananya.
Syarat Amil adalah sebagai berikut :

a. Seorang Muslim
b. Seorang Mukallaf (dewasa dan sehat pikiran)
c. Jujur
d. Memahami Hukum Zakat
e. Berkemampuan untuk melaksanakan tugas
f. Bukan keluarga Nabi (sekarang sudah nggak ada nih)
g. Laki-laki
h. Sebagian ulama mensyaratkan amil itu orang merdeka (bukan hamba)

Tugas amil adalah melaksanakan semua hal yang berhubungan dengan pengaturan zakat seperti mengadakan sensus berkaitan dengan orang yang wajib zakat, macam-macam zakat yang diwajibkan, besar harta yang wajib dizakat dan mengetahui para mustahik (jumlahnya dan jumlah kebutuhan mereka dan jumlah biaya yang cukup untuk mereka).

C. Muallaf

Muallaf itu bermacam-macam, antara lain :

a. Orang kafir yang bisa diharaf masuk islam. Oleh Nabi SAW mereka diberi zakat agar hatinya lunak dan terdorong masuk Islam.
b. Orang kafir yang dikhawatirkan akan membahayakan agama dan ummat Islam. Mereka diberikan zakat agar jangan menimbulkan bahaya.
c. Orang Islam yang masih dha’if ke-Islamannya. Mereka pun patut diberi zakat agar ke-Islamannya makin teguh.

Menurut Imam Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya, kewajiban memberi zakat terhadap para muallaf ini telah gugur, karena agama Islam telah tersebar luas dan takkan tertindas lagi.

D. Memerdekakan Budak

Salah satu penggunaan zakat adalah melepaskan ummat manusia dari perbudakan yang hina. Namun, saat ini Alhamdulillah masa perbudakan itu telah berlalu.

E. Gharimin

Gharimin terbagi atas dua, yaitu :

a. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan sendiri (seperti untuk nafkah keluarga, sakit, mendirikan rumah dlsb). Termasuk didalamnya orang yang terkena bencana sehingga hartanya musnah.

Orang yang berhutang karena kemaslahatan dirinya harus diberi sesuai dengan kebutuhannya. Yaitu untuk membayar lunas hutangnya. Apabila ternyata ia dibebaskan oleh yang memberi hutang, maka dia harus mengembalikan bagiannya itu. Karena ia sudah tidak memerlukan lagi (untuk membayar hutang).

Sesungguhnya Islam dengan menutup utang orang yang berhutang berarti telah menempatkan dua tujuan utama :

1) Mengurangi beban orang yang berutang dimana ia selalu menghadapi kebingungan di waktu malam dan kehinaan di waktu siang.

2) Memerangi riba.

b. Orang yang berhutang untuk kemashlahatan orang lain.

Orang yang berhutang karena melayani kepentingan masyarakat hendaknya diberi bagian zakat untuk menutupi hutangnya, walaupun ia orang kaya. Jadi bagi kita yang mengambil kredit TV misalnya, tentunya tidak termasuk kaum gharimin yang menjadi sasaran zakat. Karena kita bukannya sengsara karena hutang, tapi justru menikmatinya.

D. Fisabilillah
Jihad untuk membela dan menegakkan kalimat Islam dimuka bumi ini. Setiap jihad yang dimaksudkan untuk menegakkan kalimat allah termasuk sabilillah, bagaimanapun keadaan dan bentuk jihad serta senjatanya.

Kemudian Yusuf Al-Qaradhawy memperluas arti Jihad ini tidak hanya terbatas pada peperangan dan pertempuran dengan senjata saja, namun termasuk juga segala bentuk peperangan yang menggunakan akal dan hati dalam membela dan mempertahankan aqidah Islam. Contoh : “Mendirikan sekolah berdasarkan faktor tertentu adalah perbuatan shaleh dan kesungguhan yang patut disyukuri, dan sangat dianjurkan oleh Islam, akan tetapi ia tidak dimasukkan dalam ruang lingkup JIHAD. Namun demikian, apabila ada suatu negara dimana pendidikan merupakan masalah utama, dan yayasan pendidikan telah dikuasai kaum kapitalis, komunis, atheis ataupun sekularis, maka jihad

yang paling utama adalah mendirikan madrasah yang berdasarkan ajaran Islam yang murni, mendidik anak-anak kaum Muslimin dan memeliharanya dari pencangkokan kehancuran fikiran dan akhlaq, serta menjaganya dari racun-racun yang ditiupkan melalui kurikulum dan buku-buku, pada otak-otak pengajar dan ruh masyarakat yang disahkan di sekolah-sekolah pendidikan secara keseluruhan.

E. Ibnu Sabil
Ibnu sabil yaitu musafir yang jauh dari kampung halaman dan keluarganya, bila ia memerlukan pertolongan, maka wajib diberi bagian dari zakat, dengan syarat perjalanannya bukan untuk tujuan maksiat.

SYARAT WAJIB ZAKAT
Terdapat 6 syarat wajib Zakat yaitu :

a. Milik penuh (Almilkuttam)
Kekayaan pada dasarnya adalah milik Allah. Yang dimaksud pemilikan disini hanyalah penyimpanan, pemakaian, dan pemberian wewenang yang diberikan Allah kepada manusia, sehingga sesorang lebih berhak menggunakan dan mengambil manfaatnya daripada orang lain.

Istilah “milik penuh” maksudnya adalah bahwa kekayaan itu harus berada di bawah kontrol dan di dalam kekuasaannya. Dengan kata lain, kekayaan itu harus berada di tangannya, tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain, dapat ia pergunakan dan faedahnya dapat dinikmatinya.
Konsekwensi dari syarat ini tidak wajib zakat bagi :

o Kekayaan yang tidak mempunyai pemilik tertentu
o Tanah waqaf dan sejenisnya
o Harta haram. Karena sesungguhnya harta tersebut tidak syah menjadi milik seseorang
o Harta pinjaman. Dalam hal ini wajib zakat lebih dekat kepada sang pemberi hutang (kecuali bila hutang tersebut tidak diharapkan kembali). Bagi orang yang meminjam dapat dikenakan kewajiban zakat apabila dia tidak mau atau mengundur-undurkan pembayaran dari harta tersebut, sementara dia terus mengambil manfaat dari harta tersebut. Dengan kata lain orang yang meminjam telah memperlakukan dirinya sebagai “si pemilik penuh”.
o Simpanan pegawai yang dipegang pemerintah (seperti dana pensiun). Harta ini baru akan menjadi milik penuh di masa yang akan datang, sehingga baru terhitung wajib zakat pada saat itu.

b. Berkembang
Pengertian berkembang yaitu harta tersebut senantiasa bertambah baik secara konkrit (ternak dll) dan tidak secara konkrit (yang berpotensi berkembang, seperti uang apabila diinvestasikan). Nabi tidak mewajibkan zakat atas kekayaan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi seperti rumah kediaman, perkakas kerja, perabot rumah tangga, binatang penarik, dll. Karena semuanya tidak termasuk kekayaan yang berkembang atau mempunyai potensi untuk berkembang. Dengan alasan ini pula disepakati bahwa hasil pertanian dan buah-buahan tidak dikeluarkan zakatnya berkali-kali walaupun telah disimpan bertahun-tahun.

Dengan syarat ini pula, maka jenis harta yang wajib zakat tidak terbatas pada apa yang sering diungkapkan sebahagian ulama yaitu hanya 8 jenis harta (unta, lembu, kambing, gandum, biji gandum, kurma, emas, dan perak). Semua kekayaan yang berkembang merupakan subjek zakat.

c. Cukup senisab
Disyaratkannya nisab memungkinkan orang yang mengeluarkan zakat sudah terlebih dahulu berada dalam kondisi berkecukupan. Tidaklah mungkin syariat membebani zakat pada orang yang mempunyai sedikit harta dimana dia sendiri masih sangat membutuhkan harta tersebut. Dengan demikian pendapat yang mengatakan hasil pertanian tidak ada nisabnya menjadi tertolak.

d. Lebih dari kebutuhan biasa (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan adalah merupakan persoalan pribadi yang tidak bisa ijadikan patokan besar-kecilnya. Adapun sesuatu kelebihan dari kebutuhan itu adalah bagian harta yang bisa ditawarkan atau diinvestasikan yang dengan itulah pertumbuhan/ perkembangan harta dapat terjadi.

Kebutuhan harus dibedakan dengan keinginan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan rutin, yaitu sesuatu yang betul-betul diperlukan untuk kelestarian hidup; seperti halnya belanja sehari-hari, rumah kediaman, pakaian, dan senjata untuk mempertahankan diri, peralatan kerja, perabotan rumah tangga, hewan tunggangan, dan buku-buku ilmu pengetahuan untuk kepentingan keluarga (karena kebodohan dapat berarti kehancuran).

Kebutuhan ini berbeda-beda dengan berubahnya zaman, situasi dan kondisi, juga besarnya tanggungan dalam keluarga yang berbeda-beda. Persoalan ini sebaiknya diserahkan kepada penilaian para ahli dan ketetapan yang berwewenang.

Zakat dikenakan bila harta telah lebih dari kebutuhan rutin. Sesuai dengan ayat 2:219 (“sesuatu yang lebih dari kebutuhan…”) dan juga hadits “zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya”, dan hadits-hadits lainnya.

e. Bebas dari hutang
Pemilikan sempurna yang dijadikan persyaratan wajib zakat haruslah lebih dari kebutuhan primer, dan cukup pula senisab yang sudah bebas dari hutang. Bila jumlah hutang akan mengurangi harta menjadi kurang senisab, maka zakat tidaklah wajib. Jumhur ulama berpendapat bahwa hutang merupakan penghalang wajib zakat. Namun apabila hutang itu ditangguhkan pembayarannya (tidak harus sekarang juga dibayarkan), maka tidaklah lepas wajib zakat (seperti halnya hutang karena meng-kredit sesuatu).

f. Berlalu setahun (Al-Haul)
Maksudnya bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah. Menurut Yusuf Al-Qaradhawy, persyaratan setahun ini hanyalah buat barang yang dapat dimasukkan ke dalam istilah “zakat modal” seperti: ternak, uang, harta benda dagang, dll. Adapun hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia (barang tambang), harta karun, dll yang sejenis semuanya termasuk ke dalam istilah “zakat pendapatan” dan tidak dipersyaratkan satu tahun (maksudnya harus dikeluarkan ketika diperoleh). Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para shahabat dan tabi’in mengenai persyaratan “berlalu setahun” ini. Dimana apa pendapat yang mengatakan bahwa zakat wajib dikeluarkan begitu diperoleh bila sampai senisab, baik karena sendiri maupun karena tambahan dari yang sudah ada, tanpa mempersyaratkan satu tahun.

MACAM-MACAM ZAKAT
Zakat ada dua macam, yaitu :

1. Zakat Fitrah (Nafs)
Zakat fitrah adalah zakat yang berkaitan dengan jiwa. Istilah tersebut diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian. Dari Ibnu Umar ra. Beliau berkata : ”Rasulullah saw. Telah memfardhukan zakat fitrah 1 sha’ dari kurma atau gandum atas budak,orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang tua dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Ied.” (HR. Bukhori). Besaran yang harus dikeluarkan adalah 2,176 kg.

2. Zakat Harta (Maal)
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Macam-macam zakat maal yaitu :

a. Zakat Emas dan Perak
Syariat Islam memandang emas dan perak merupakan harta yang potensial disamping dapat berfungsi sebagai perhiasan yang indah, emas juga dapat berfungsi sebagai alat tukar dari masa ke masa. Oleh sebab itu syariat Islam memandang perlunya dikeluarkan zakat emas dan perak ini. Bahkan dalam Alquran disebut secara khusus dalam surat At-Taubah: 34-35, “…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah swt. maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari itu dipanaskan emas dan perak tersebut di neraka jahanam, lalu disetrika dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka :”Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) harta yang kamu simpan”.

Ketentuan zakat emas dan perak :

1). Nisab emas 85 gram dan perak 595 gram.

2). Haul selama 1 tahun

3). Kadar zakatnya sebesar 2,5 %

4). Perhiasan yang wajib dikeluarkan zakat adalah perhiasan yang disimpan dan tidak dipakai, selain itu maka tidak wajib dikeluarkan zakat.

Contoh perhitungan :

Ibu Fatma memiliki perhiasan emas sebanyak 150 gram, yang biasa dipergunakan adalah sebanyak 40 gram, setelah berjalan 1 tahun, berapa zakat yang harus dikeluarkannya?

Jumlah perhiasan emas = 150 gram

Yang dipergunakan = 40 gram

Emas yang disimpan = 150 – 40 = 110 gram

Nishab zakat emas adalah 85 gr, jadi perhiasan emas yang dimiliki oleh ibu Fatmah sudah wajib dizakati karena melebihi nishab dan mencapai haul.

Cara menghitungnya adalah :

110 x 2,5% = 2,75 gram atau jika dnilai dengan uang adalah :

Jika harga 1 gram emas adalah Rp 100.000,- maka 110 gram emas = Rp 11.000.000,-, maka zakatnya adalah 11.000.000 x 2,5 % = Rp 275.000,- . Jadi zakatnya adalah 2,75 gr atau Rp 275.000,

c. Zakat Perniagaan
Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Ketentuan zakat perniagaan adalah :

1). Nishab zakat niaga adalah senilai dengan 85 gram emas

2). Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun

3). Kadar yang dikelaurkan adalah 2,5%

4). Dapat dibayarkan dengan uang atau barang

5). Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan

Cara penghitungan :

(Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang + kerugian) x 2,5% = Zakat

Contoh : Ibu Azizah seorang pedagang kelontong, walaupun tokonya tidak begitu besar ia memiliki aset (modal) sebanyak Rp 6.000.000,- setiap harinya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2005, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp 3.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp 3.100.000,-.

Jawab :

Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85 gr emas, mencapai haul dan dengan tarif 2,5%.

Aset atau modal yang dimiliki Rp 6.000.000,-

Keuntungan setiap bulan Rp 3.000.000,- x12 = 36.000.000,-

Piutang sejumlah Rp 3.000.000,-

Hutang sejumlah Rp 3.100.000,-

Penghitungan zakatnya adalah :

(Modal + untung + piutang ) – (hutang ) x 2,5%= zakat

(6.000.000 + 36.000.000 + 3.000.000) – (3.100.000,-) x 2,5% =

Rp 1.047.500,-

Jadi zakatnya adalah Rp 1.047.500,-

d. Zakat Profesi
Zakat profesi atau zakat pendapatan adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nishab. Seperti pegawai negeri/swasta/bumn/bumd, dokter, notaris, arsitek, ulama/dai, artis, pengacara, hakim, akuntan, advokat, LSM, wiraswasta, aktivis MLM dan lain-lain.

Landasan syar’i zakat profesi …” Q.S. Al Baqarah : 267

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …”

Ayat diatas menunjukan lafadz atau kata yang masih umum ; dari hasil usaha apa saja, “…infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …” dan dalam ilmu fiqh terdapat kaidah “Al “ibrotu bi Umumi lafdzi laa bi khususi sabab”, “bahwa ibroh (pengambilan makna) itu dari keumuman katanya bukan dengan kekhususan sebab.” Dan tidak ada satupun ayat atau keterangan lain yang memalingkan makna keumuman hasil usaha tadi, oleh sebab itu profesi atau penghasilan termasuk dalam kategori ayat diatas.

Beberapa pendapat yang muncul mengenai nishab dan kadar zakat profesi, yaitu :

1). Menganalogikan secara mutlak zakat profesi kepada hasil pertanian, baik nishab maupun kadar zakatnya. Dengan demikian nishab zakat profesi adalah 653 kg beras dan kadarnya 5 % dan dikeluarkan setiap menerima.

2). Menganalogikan secara mutlak dengan zakat perdagangan atau emas. Nishabnya 85 gram emas, dan kadanya 2,5% dan dikeluarkankan setiap menerima, kemudian penghitungannya diakumulasikan atau dibayar di akhir tahun.

3). Menganalogikan nishab zakat penghasilan dengan hasil pertanian. Nishabnya senilai 653 kg beras, sedangkan kadarnya dianalogikan dengan emas yaitu 2,5 %. Hal tersebut berdasarkan qiyas atas kemiripan (syabah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni :

· Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian).

· Model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilanberupa uang. Oleh sebab itu bentuk harta ini dapat diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan harta zakat yang harus dibayarkan (2,5 %).

Pendapat ketiga inilah yang banyak diambil sebagai pegangan perhitungan. Ini berdasarkan pertimbangan lebih maslahah bagi muzaki dan mustahik. Mashlahah bagi muzaki adalah apabila dianalogikan dengan pertanian, baik nishab dan kadarnya. Namun, hal ini akan memberatkan muzaki karena tarifnya adalah 5 %.

Contoh :

Bapak Ahmad adalah seorang karyawan sebuah perusahaan swasta. Setiap awal bulan ia mendapat gaji dari perusahaan tersebut (take home pay) sebesar Rp 6.000.000,-. Dari gaji tersebut beliau keluarkan untuk kebutuhan pokok, biaya rumah tangga (dapur) sebesar Rp 3.000.000,-, untuk sekolah 2 orang anaknya sebesar Rp 1.000.000,-, membayar cicilan rumah sebesar Rp 750.000,-, bayar telepon dan listrik 500.000,- Apakah bpk. Ahmad wajib membayar zakat ? Jelaskan !!

Jawab :

Bpk. Ahmad terkena kewajiban bayar zakat dengan penghitungan sebagai berikut 6.000.000 x 2,5% = Rp 150.000,-

e. Zakat Tabungan
Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai nishab dan berjalan selama 1 tahun. Besarnya nishab senilai 85 gram emas. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%.

Contoh :

Seorang karyawati di sebuah perusahaan swasta terkenal membuka rekening tabungannya pada awal bulan Oktober 2003 sebesar Rp 8.500.000,- pada tanggal 24 Oktober ia menyimpan sebanyak Rp 2.000.000,- kemudian dua hari setelah itu ia menyimpan kembali sebanyak Rp 500.000,- pada bulan November ia mengambil untuk sebuah keperluan sebesar Rp 2.000.000,- lalu mulai bulan Januari sampai bulan September ia menyisihkan uangnya untuk ditabung setiap bulannya sebesar Rp 300.000,-

Jawab :

Zakat tabungan dianalogikan dengan zakat emas nishabnya adalah 85 gr emas dan mencapai haul dengan tarif 2,5%.dihitung dari saldo akhir.
Penghitungan zakatnya :
Rp. 11.700.000,- x 2,5% = 292.500.
Jadi zakatnya adalah Rp 292.500,

f. Zakat Investasi
Zakat invesatasi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil investasi, seperti mobil, rumah, dan tanah yang disewakan. Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan dari hasilnya bukan dari modalnya. Besar zakat yang dikeluarkan 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.

Contoh:

Hj. Azmi adalah seorang yang kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 pintu, karena sifatnya yang dermawan, arif dan bijaksana, ia menyewakan rumah kontrakannya tidak terlalu mahal, perbulannya seharga Rp 200.000,-/rumah.. Setiap bulannya Hj Azmi mengeluarkan Rp 500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya.

Jawab.

Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat investasi, yaitu nishabnya senilai 653 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto.

Setiap bulannya Hj. Azmi memiliki penghasilan sebanyak :

20 x 200.000 = Rp 4.000.000,-

Ada 2 cara dalam menghitung zakatnya

· Bruto Rp 4.000.000 x 5% = 200.000 jadi zakatnya adalah Rp 200.000,-

· Netto 4.000.000 – 500.000 = 3.500.000 x 10% = 350.00, jadi zakatnya adalah Rp 350.000,-

g. Zakat Peternakan
Syarat-syarat ternak

1). Mencapai nishab
2). telah dimiliki selama satu tahun
3). Digembalakan
4). Tidak dipekerjakan

Jenis zakat peternakan :
1. Zakat Unta
2. Zakat Kambing
3. Zakat Sapi

“Hai Orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS 2 : 267).

Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita semua, dan meridhoi aktivitas kita. Amiin.

Comments

comments