Wudhu’ yang Wajib dan yang Sunnah

Ustadz Sarwat, pernah suatu kesempatan berziarah ke makam para wali, saya diharuskan untuk berwudhu’ terlebih dahulu. Saya pikir, apakah memang ada dasar syariahnya apa tidak.

Jadi pertanyaan saya, pada saat kapan sih kita disunnahkan untuk berwudhu’? Apakah ziarah kubur juga disunnahkan?

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebagian ulama menuliskan bahwa ketika kita berziarah ke makam Rasulullah SAW, disunnahkan untuk berwudhu. Dan kebetulan memang makam beliau berada di dalam masjid Nabawi, di mana kita memang disunnahkan untuk berwudhu’ ketika memasuki masjid manapun, terlebih masjid nabawi.

Tetapi kami sampai hari ini tidak atau belum lagi menemukan dalil yang mendasari masyru’iyah untuk berwudhu’ kalau mau datang ziarah ke kuburan. Baik kuburan para wali, ulama, orang biasa atau pun orang kafir.

Kalau kita buka kitab-kitab fiqih, kita akan dapati para ulama telah membuat batasan dan klasifikasi hukum wudhu’, mana yang hukumnya wajib dan mana yang hukumnya sunnah.

1. Wudhu’ Yang Hukumnya Fardhu/ Wajib

Hukum wudhu` menjadi fardhu atau wajib manakala seseorang akan melakukan hal-hal berikut ini:

a. Melakukan Shalat

Baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Termasuk juga di dalamnya sujud tilawah. Dalilnya adalah ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini:

إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكموأيديكم إلى المرافق وامسحوا برؤوسكم وأرجلكم إلى الكعبين

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS. Al-Maidah: 6)

Juga hadits Rasulullah SAW berikut ini:

عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لا صلاة لمن لا وضوء له ولا وضوء لمن لا يذكر اسم الله عليه. رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه

“Dari Abi Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidak ada shalat kecuali dengan wudhu’. Dan tidak ada wudhu’ bagi yang tidak menyebut nama Allah”. (HR Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)

Shalat kalian tidak akan diterima tanpa kesucian (berwudhu`) (HR Bukhari dan Muslim)

b. Untuk Menyentuh Mushaf Al-Quran Al-Kariem

Meskipun tulisan ayat Al-Quran Al-Kariem itu hanya ditulis di atas kertas biasa atau di dinding atau ditulis di pada uang kertas. Ini merupakan pendapat jumhur ulama yang didasarkan kepada ayat Al-Quran Al-Kariem.

لا يمسه إلا المطهرون

“Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci”. (QS. Al-Waqi`ah: 79)

Serta hadits Rasulullah SAW berikut ini:

Tidaklah menyentuh Al-Quran Al-Kariem kecuali orang yang suci.(HR Ad-Daruquhtny: hadits dhaif namun Ibnu Hajar mengatakan: Laa ba`sa bihi)

c. Saat Ibadah Tawaf di Seputar Ka`bah

Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum berwudhu` untuk tawaf di ka`bah adalah fardhu. Kecuali Al-Hanafiyah. Hal itu didasari oleh hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tawaf di Ka`bah itu adalah shalat, kecuali Allah telah membolehkannya untuk berbicara saat tawaf. Siapa yang mau bicara saat tawaf, maka bicaralah yang baik-baik”.(HR Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Tirmizy)

2. Wudhu’ Yang Hukumnya Sunnah

Sedangkan yang bersifat sunnah adalah bila akan mengerjakan hal-hal berikut ini:

a. Mengulangi wudhu` untuk tiap shalat

Hal itu didasarkan atas hadits Rasulullah SAW yang menyunnahkan setiap akan shalat untuk memperbaharui wudhu` meskipun belum batal wudhu`nya. Dalilnya adalah hadits berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتهمْ عِنْدَ كُلِّ صَلاةٍ بِوُضُوءٍ, وَمَعَ كُلِّ وُضُوءٍ بِسِوَاكٍ رَوَاهُ أَحْمَدُ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Seandainya tidak memberatkan ummatku, pastilah aku akan perintahkan untuk berwudhu pada tiap mau shalat. Dan wudhu itu dengan bersiwak”. (HR Ahmad dengan isnad yang shahih)

Selain itu disunnah bagi tiap muslim untuk selalu tampil dalam keadaan berwudhu` pada setiap kondisinya, bila memungkinkan. Ini bukan keharusan melainkah sunnah yang baik untuk diamalkan.

ولن يحافظ على الوضوء إلا المؤمن

Dari Tsauban bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah menjaga wudhu` kecuali orang yang beriman”. (HR Ibnu Majah, Al-Hakim, Ahmad dan Al-Baihaqi)

c. Ketika Akan Tidur

Disunnahkan untuk berwuhu ketika akan tidur, sehingga seorang muslim tidur dalam keadaan suci. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:

Dari Al-Barra` bin Azib bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bila kamu naik ranjang untuk tidur, maka berwudhu`lah sebagaimana kamu berwudhu` untuk shalat. Dan tidurlah dengan posisi di atas sisi kananmu”. (HR Bukhari dan Tirmizy)

d. Sebelum Mandi Janabah

Sebelum mandi janabat disunnahkan untuk berwudhu` terlebih dahulu. Demikian juga disunnahkan berwudhu` bila seorang yang dalam keaaan junub mau makan, minum, tidur atau mengulangi berjimak lagi. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW:

Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila dalam keadaan junub dan ingin makan atau tidur, beliau berwudhu` terlebih dahulu. (HR Ahmad dan Muslim)

Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila ingin tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu` terlebih dahulu seperti wudhu` untuk shalat. (HR Jamaah)

Dan dasar tentang sunnahnya berwuhdu bagi suami isteri yang ingin mengulangi hubungan seksual adalah hadits berikut ini:

Dari Abi Said al-Khudhri bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bila kamu berhubungan seksual dengan isterimu dan ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah berwuhdu terlebih dahulu”.(HR Jamaah kecuali Bukhari)

e. Ketika Marah

Untuk meredakan marah, ada dalil perintah dari Rasulullah SAW untuk meredakannya dengan membasuh muka dan berwudhu`.

“Bila kamu marah, hendaklah kamu berwudhu”. (HR Ahmad dalam musnadnya)

f. etika Membaca Al-Quran

Hukum berwudhu ketika membaca Al-Quran Al-Kariem adalah sunnah, bukan wajib. Berbeda dengan menyentuh mushaf menurut jumhur. Demikian juga hukumnya sunnah bila akan membaca hadits Rasulullah SAW serta membaca kitab-kitab syariah.

Diriwayatkan bahwa Imam Malik ketika mengimla`kan pelajaran hadits kepada murid-muridnya, beliau selalu berwudhu` terlebih dahulu sebagai takzim kepada hadits Rasulullah SAW.

g. Ketika Melantunkan Azan, Iqamat

Disunnahkan untuk berwudhu’ pada saat seorang muadzdzin melantunkan adzan dan iqamat untuk memanggil orang melakukan shalat.

h. Ziarah Ke Makam Nabi SAW

Dr. Wahbah Az-Zuhaili, seorang ulama kontemporer dari Syiria menyatakan dalam kitabnya bahwa kita disunnahkan untuk berwudhu’ manakala kita datang berziarah ke makam nabi Muhammad SAW di dalam masjid nabawi.

i. Menyentuh Kitab-kitab Syar`iyah

Beliau juga mengatakan bahwa berwudhu’ disunnahkan manakala memegang atau membaca kitab-kitab syariah. Seperti;
• kitab tafsir
• hadits
• aqidah
• fiqih
• Dll

Namun bila di dalamnya lebih dominan ayat Al-Quran Al-Kariem, maka hukumnya menjadi wajib. (lihat Al-Fiqhul Islami wa adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 hal 362).

Demikian sekilas tentang momen-momen yang dianjurkan kepada kita untuk berwudhu’ di dalamnya. Semoga kita bisa mengamalkannya untuk menambah banyak pahala di akhirat nanti.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Okt 8, 2018
11:24

Comments

comments